Luhut: Hanya yang Sudah Vaksin Dua Kali Boleh Beraktivitas di Ruang Publik

Luhut: Hanya yang Sudah Vaksin Dua Kali Boleh Beraktivitas di Ruang Publik

JAKARTA - Pemerintah menegaskan bahwa hanya masyarakat yang sudah vaksin dua kali boleh beraktivitas di ruang publik. Penegasan itu, disampaikan Menko Marinves Luhut Binsar Pandjaitan.

Luhut menyampaikan terkait dengan hasil evaluasi PPKM bersama presiden. Beberapa hal ditekankan, yakni terkait dengan vaksinasi.

\"Pemerintah akan melakukan akselerasi vaksin booster bagi seluruh masyarakat, khususnya Jabodetabek dan penegakan protokol kesehatan lebih masif untuk menahan laju penularan,\" kata Luhut, dalam konferensi pers daring, Minggu malam (16/1/2022).

Menurut Luhut, persyaratan masuk ruang publik juga akan diperketat. Hanya yang sudah vaksinasi dua kali dapat beraktivitas di ruang publik.

\"Saya ulangi, hanya yang sudah divaksin dua kali dapat beraktivitas di ruang publik,\" tandasnya.

Pemerintah, kata dia, juga akan mendorong vaksinasi dosis kedua, terutama di provinsi dan kabupaten kota yang belum mencapai 70 persen.

Ini berlaku untuk dosis 2 umum dan lansia, terutama di daerah yang capaian vaksinasinya masih di bawah 70 persen.

Berita berlanjut di halaman berikutnya...

Baca juga:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: